Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki :
a. izin usaha;
b. izin pembangunan; dan
c. izin operasi.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk :
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah; atau
c. Badan Hukum INDONESIA.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
Koreksi Anda
