Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki : a. izin usaha; b. izin pembangunan; dan c. izin operasi. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk : a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; atau c. Badan Hukum INDONESIA. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
Koreksi Anda