Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis- jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Balai Perawatan Perkeretaapian kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda