Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Sumber Daya Manusia pada Balai Perawatan Perkeretaapian dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Perawatan Perkeretaapian dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai dengan Balai Perawatan Perkeretaapian memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
