Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-
langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
