Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat. (2) Seksi Perawatan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan perawatan dan pengendalian kualitas perawatan berkala sarana perkeretaapian milik negara. (3) Seksi Perawatan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan perawatan dan pengendalian kualitas perawatan berat sarana perkeretaapian milik negara.
Koreksi Anda