Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Perawatan Perkeretaapian dapat melaksanakan fungsi perawatan sarana dan prasarana perkeretaapian bukan milik negara.
Koreksi Anda
