Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Perawatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perawatan berkala sarana perkeretaapian milik negara;
b. pelaksanaan perawatan berat sarana perkeretaapian milik negara;
c. pelaksanaan pengendalian kualitas perawatan sarana perkeretaapian milik negara; dan
d. pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, logistik, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
