Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Perawatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perawatan berkala sarana perkeretaapian milik negara; b. pelaksanaan perawatan berat sarana perkeretaapian milik negara; c. pelaksanaan pengendalian kualitas perawatan sarana perkeretaapian milik negara; dan d. pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, logistik, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda