Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Balai Pengujian Perkeretaapian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian;
c. Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian;
d. Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Pengujian Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
