Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Balai Pengujian Perkeretaapian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian; c. Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian; d. Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Balai Pengujian Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda