Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengujian Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian pertama dan berkala jalur kereta api, bangunan perkeretaapian dan fasilitas operasi kereta api;
b. pelaksanaan pengujian pertama dan berkala sarana perkeretaapian berpenggerak dan tanpa penggerak;
c. pelaksanaan pengujian pertama dan berkala peralatan khusus;
d. pelaksanaan pengujian kompetensi awak sarana perkeretaapian;
e. pelaksanaan pengujian kompetensi petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian;
f. pelaksanaan pengujian kompetensi Penguji Prasarana, Penguji Sarana, Inspektur Prasarana, Inspektur Sarana, dan Auditor Perkeretaapian; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
