Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Balai Pengujian Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian.
Koreksi Anda
