Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Operator penyelenggara angkutan penyeberangan dan operator penyelenggara pelabuhan penyeberangan dilarang melakukan pungutan lain untuk kepentingan operator atau pihak lain dikaitkan dan/atau menyatukan pungutan lain dengan tarif angkutan penyeberangan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
(2) Setiap pungutan lain yang akan dikaitkan dan atau disatukan pungutannya yang diatur dalam Peraturan ini, harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
