Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk:
a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; dan
b. jasa kepelabuhanan.
(2) Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
