Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-63 Tahun 2013 | Pasal.id