Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Teks Saat Ini
Tarif angkutan penyeberangan selain angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemakai jasa dengan penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.
Koreksi Anda
