Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pelayanan kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya sesuai dengan golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-63 Tahun 2013 | Pasal.id