Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan penyeberangan untuk kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibedakan 9 (sembilan) golongan yaitu: a. Golongan I : Sepeda; b. Golongan II : Sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong; c. Golongan III : Sepeda motor besar (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga); d. Golongan IV : Kendaraan bermotor berupa mobil Jeep, Sedan, Minicap, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter, dan sejenisnya; e. Golongan V : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya; f. Golongan VI : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan; g. Golongan VII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya; h. Golongan VIII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya; i. Golongan IX : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya. (2) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melebihi ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan tambahan pemakaian ruangan kapal, dipindahkan pada golongan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda