Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-62 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belum ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian milik negara, Pemerintah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian milik negara melalui penugasan kepada BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian. (2) BUMN penyelenggara prasarana perkeretaapian yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan prasarana perkeretaapian milik negara, sampai terbentuknya badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Pasal.id