Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-62 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap formula perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda
