Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-62 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Biaya penggunaan prasarana per Daop/Divre merupakan penjumlahan dari Biaya Perawatan Prasarana, Biaya Pengoperasian Prasarana, dan Biaya Penyusutan Prasarana di setiap Daop/Divre dibagi dengan komponen beban penggunaan prasarana dari setiap Daop/Divre dengan besaran Rupiah/GTKM, yang menjadi dasar perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian untuk penggunaan sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
