Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-62 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan prasarana perkeretaapian adalah pembebanan biaya atas pemakaian aset prasarana perkeretaapian selama masa umur ekonomisnya.
(2) Penyusutan prasarana perkeretaapian disesuaikan dengan kondisi dan umur prasarana yang digunakan.
(3) Penyusutan Prasarana per Daop/Divre merupakan penyusutan komponen prasarana perkeretaapian di setiap Daop/Divre dibagi dengan komponen beban penggunaan prasarana dari setiap Daop/Divre dengan besaran Rupiah/GT-KM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
