Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-62 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan kebutuhan pegawai pengoperasian prasarana dengan standar gaji/upah pegawai Badan Usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk seluruh jenis kegiatan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
(2) Total biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah biaya administrasi dan umum.
(3) Biaya Pengoperasian Prasarana per Daop/Divre merupakan total biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian di setiap Daop/Divre dibagi dengan komponen beban penggunaan prasarana dari setiap Daop/Divre dengan besaran Rupiah/GT-KM.
Koreksi Anda
