Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-62 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya perawatan prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan volume perawatan per kegiatan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan lapangan, beban perawatan berkala dan/atau perawatan ideal dikalikan harga satuan. (2) Biaya Perawatan Prasarana Perkeretaapian, terdiri dari : www.djpp.kemenkumham.go.id a. Biaya Perawatan Jalur Kereta Api; b. Biaya Perawatan Stasiun Kereta Api; dan c. Biaya Perawatan Fasilitas Operasi Kereta Api. (3) Perhitungan volume perawatan per kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai jenis kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menggunakan standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh Menteri. (4) Total biaya perawatan prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan total kegiatan dikalikan volume dikalikan harga satuan ditambah biaya administrasi dan umum. (5) Biaya Perawatan Prasarana per Daop/Divre merupakan total biaya perawatan prasarana perkeretaapian di setiap Daop/Divre dan dibagi dengan komponen beban penggunaan prasarana dari setiap Daop/Divre, dengan besaran Rupiah/GT-KM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Pasal.id