Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-62 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formula perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian meliputi biaya perawatan, biaya pengoperasian, dan penyusutan prasarana dengan memperhitungkan prioritas penggunaan prasarana perkeretaapian. (2) Biaya perawatan, biaya pengoperasian, dan biaya penyusutan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada masing-masing kereta api berdasarkan frekuensi, panjang lintas pelayanan, dan berat rangkaian yang melintasi prasarana perkeretaapian. (3) Prioritas Penggunaan Prasarana ditentukan berdasarkan tingkat prioritas kereta api yang melintasi prasarana perkeretaapian yang meliputi kelas pelayanan dan/atau bobot beban. (4) Komponen Beban Penggunaan Prasarana per Daop/Divre, terdiri dari : a. Berat rangkaian kereta api berdasarkan Stamformasi kereta penumpang atau gerbong barang termasuk lokomotif (Grosston/GT); b. Panjang lintas pelayanan kereta api pada masing-masing Daop/Divre (KM-KA). (5) Formula perhitungan pembiayaan atas penggunaan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Pasal.id