Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-62 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara ditetapkan untuk kereta api penumpang dan kereta api barang.
(2) Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian untuk kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan di bidang angkutan penumpang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang terdiri atas kereta api kelas ekonomi, kereta api kelas bisnis, dan kereta api kelas eksekutif.
(3) Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian untuk kereta api barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan di www.djpp.kemenkumham.go.id
bidang angkutan barang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang terdiri atas:
a. angkutan barang umum;
b. angkutan barang khusus;
c. angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan
d. angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda
