Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-62 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang menggunakan prasarana perkeretaapian milik negara wajib membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian.
(2) Pendapatan dari Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan kepada Kas Negara sebagai PNBP yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara dihitung berdasarkan beban biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang meliputi biaya perawatan, biaya pengoperasian dan penyusutan prasarana dengan memperhitungkan prioritas pengoperasian kereta api yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
