Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-61 Tahun 2013 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN (ATKP) SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi Keuangan, yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparasi;
b. Sistem Akuntasi Aset Tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan
c. Sistem Akuntasi Biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.
(2) Sistematika Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. BAB I Pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. BAB II Sistem Akuntasi Keuangan, sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. BAB III Sistem Akuntasi Aset Tetap, sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
d. BAB IV Sistem Akuntansi Biaya, sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini;
e. BAB V Penutup, sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(3) Sistematika Sistem Akuntasi ATKP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Siklus Sistem Akuntansi ATKP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Surabaya.
Koreksi Anda
