Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-61 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-61 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
