Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-61 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-61 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap penyusunan dokumen standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN dokumen SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-61 Tahun 2012 | Pasal.id