Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-60 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI AIR CONDITIONER
Teks Saat Ini
Pemberlakuan tarif angkutan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut :
a. Tarif angkutan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner Antarkota berlaku mulai tanggal 1 September 2013.
b. Tarif angkutan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner Perkotaan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.
Koreksi Anda
