Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-60 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI AIR CONDITIONER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberlakuan tarif angkutan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut : a. Tarif angkutan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner Antarkota berlaku mulai tanggal 1 September 2013. b. Tarif angkutan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner Perkotaan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.
Koreksi Anda