Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-60 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI AIR CONDITIONER
Teks Saat Ini
Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi Air Conditioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sudah termasuk iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1964 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1965 serta peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
