Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal, Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
