Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan infrastruktur pendukung angkutan massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
a. pengembangan koridor jalur khusus bus (busway);
b. pembangunaan pusat kendali dan bus location system;
c. pengembangan sistem tiket;
d. pembangunan fasilitas park and ride;
e. pembangunan fasilitas integrasi antar moda;
f. pembangunan fasilitas pesepeda dan pejalan kaki;
g. pengembangan dan/atau peningkatan kapasitas ruas jalan; dan
h. peningkatan kapasitas simpang.
(2) Pembangunan fasilitas pendukung angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. pemasangan Automatic Train Protection (ATP) sistem;
b. pengembangan sistem tiket terpadu;
c. pembangunan fasilitas integrasi antar moda;
d. pembangunan workshop;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. peningkatan fasilitas perkeretaapian (Track, Depot, Signalling Facility, Feeder System, and Substations);
f. peningkatan fasilitas stasiun (Double Tracking, Depot, Track Layout, Voltage, Interlined Breaking System, Feeder System and Substations).
Koreksi Anda
