Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan infrastruktur pendukung angkutan massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. pengembangan koridor jalur khusus bus (busway); b. pembangunaan pusat kendali dan bus location system; c. pengembangan sistem tiket; d. pembangunan fasilitas park and ride; e. pembangunan fasilitas integrasi antar moda; f. pembangunan fasilitas pesepeda dan pejalan kaki; g. pengembangan dan/atau peningkatan kapasitas ruas jalan; dan h. peningkatan kapasitas simpang. (2) Pembangunan fasilitas pendukung angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. pemasangan Automatic Train Protection (ATP) sistem; b. pengembangan sistem tiket terpadu; c. pembangunan fasilitas integrasi antar moda; d. pembangunan workshop; www.djpp.kemenkumham.go.id e. peningkatan fasilitas perkeretaapian (Track, Depot, Signalling Facility, Feeder System, and Substations); f. peningkatan fasilitas stasiun (Double Tracking, Depot, Track Layout, Voltage, Interlined Breaking System, Feeder System and Substations).
Koreksi Anda