Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan bagian dari Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal.
(2) Pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal meliputi:
a. pengembangan infrastruktur pendukung angkutan massal berbasis jalan; dan
b. pembangunan fasilitas pendukung angkutan kereta api.
Koreksi Anda
