Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan bagian dari Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal. (2) Pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal meliputi: a. pengembangan infrastruktur pendukung angkutan massal berbasis jalan; dan b. pembangunan fasilitas pendukung angkutan kereta api.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Pasal.id