Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembangunan jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan secara bertahap meliputi: a. program jangka pendek; b. program jangka menengah; dan c. program jangka panjang. (2) Rencana pembangunan jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum www.djpp.kemenkumham.go.id dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda