Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan pada kawasan perkotaan Jabodetabek. (2) Pembangunan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk rencana pembangunan jalur kereta api.
Koreksi Anda