Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan pada kawasan perkotaan Jabodetabek.
(2) Pembangunan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk rencana pembangunan jalur kereta api.
Koreksi Anda
