Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)
Teks Saat Ini
Pembangunan jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pengembangan jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan; dan
b. pembangunan jaringan jalur kereta api.
Koreksi Anda
