Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pengembangan jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan; dan b. pembangunan jaringan jalur kereta api.
Koreksi Anda