Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah Pembangunan Angkutan Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memperhatikan integrasi inter dan antarmoda dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya sebagai salah satu pertimbangan prioritas.
Koreksi Anda