Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)
Teks Saat Ini
Arah Pembangunan Angkutan Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memperhatikan integrasi inter dan antarmoda dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya sebagai salah satu pertimbangan prioritas.
Koreksi Anda
