Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)
Teks Saat Ini
Arah Pembangunan Angkutan Massal di Kawasan Perkotaan Jabodetabek:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembangunan jaringan angkutan massal berbasis jalan dan rel yang terintegrasi;
b. pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal yang sesuai standar;
c. pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi yang semakin canggih; dan
d. pengembangan angkutan massal yang ramah lingkungan.
Koreksi Anda
