Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah Pembangunan Angkutan Massal di Kawasan Perkotaan Jabodetabek: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pembangunan jaringan angkutan massal berbasis jalan dan rel yang terintegrasi; b. pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal yang sesuai standar; c. pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi yang semakin canggih; dan d. pengembangan angkutan massal yang ramah lingkungan.
Koreksi Anda