Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)
Teks Saat Ini
(1) Maksud disusunnya Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa angkutan umum yang cepat, aman, terpadu, tertib, lancar, nyaman, ekonomis, efisien, efektif, dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Tujuan disusunnya Rencana Umum Jaringan Angkutan Massa! pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek adalah sebagai pedoman dalam rangka pembangunan jaringan angkutan umum massal di Jabodetabek dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(3) Sasaran dari Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek meliputi:
a. mewujudkan angkutan umum sebagai tulang punggung sistem transportasi Jabodetabek dan menerapkan kebijakan manajemen permintaan (Transport Demand Management/TOM);
b. mengurai dan mengurangi kemacetan lalu lintas;
c. meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas pengguna jasa transportasi;
d. memadukan pola jaringan transportasi;
e. meningkatkan jaringan jalan dan jalur kereta api;
f. mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Koreksi Anda
