Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
TPPW yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
