Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sekurang-kurangnya memuat : a. Substansi pengaduan berindikasi korupsi disertai minimal 2 alat bukti; b. Jenis pelanggaran yang dilakukan; c. Pihak yang terlibat; d. Identitas pengadu.
Koreksi Anda