Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sekurang-kurangnya memuat :
a. Substansi pengaduan berindikasi korupsi disertai minimal 2 alat bukti;
b. Jenis pelanggaran yang dilakukan;
c. Pihak yang terlibat;
d. Identitas pengadu.
Koreksi Anda
