Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e harus menggunakan isyarat bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf i.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id