Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e harus menggunakan isyarat bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf i.
Koreksi Anda
