Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat kapal sungai dan danau tampak terbatas di waktu siang maupun malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d harus menggunakan isyarat bunyi dengan ketentuan: a. kapal sungai dan danau bermotor yang sedang berlayar harus membunyikan suling dengan 1 (satu) tiup panjang secara berulang- ulang dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit; b. kapal sungai dan danau bermotor yang sedang berhenti harus membunyikan suling dengan 2 (dua) tiup panjang dan diulangi dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit; c. kapal sungai dan danau dalam keadaan tidak dapat dikendalikan atau dalam keadaan terbatas kemampuan olah gerak, kapal sungai dan danau yang terkekang oleh saratnya, kapal sungai dan danau yang sedang menunda atau menggandeng kapal sungai dan danau lain, kapal sungai dan danau yang sedang menangkap ikan, serta kapal sungai dan danau layar harus membunyikan suling dengan 3 (tiga) tiup secara berulang-ulang yaitu 1 (satu) tiup panjang diikuti 2 (dua) tiup pendek dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit; d. kapal sungai dan danau yang menggandeng sebuah atau dua buah kapal sungai dan danau, kapal sungai dan danau yang digandeng atau yang paling belakang digandeng apabila diawaki harus membunyikan suling dengan 4 (empat) tiup secara berulang-ulang yaitu 1 (satu) tiup panjang diikuti 3 (tiga) tiup pendek dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit dan dilakukan segera setelah kapal sungai dan danau yang menunda memberikan isyarat bunyi yang sama; e. kapal sungai dan danau yang mendorong kapal sungai dan danau lain yang saling dihubungkan dalam satu rangkaian yang kuat dan tetap harus memberikan isyarat bunyi sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b sesuai dengan olah geraknya; f. kapal sungai dan danau yang sedang berlabuh harus membunyikan genta dengan ketukan cepat selama 5 (lima) detik secara berulang- ulang dengan tenggang waktu tidak lebih dari 1 (satu) menit; g. kapal sungai dan danau dengan panjang 100 (seratus) meter atau lebih yang sedang berlabuh harus membunyikan genta di bagian depan kapal diikuti dengan bunyi gong selama 5 (lima) detik di bagian belakang kapal dan sebagai tambahan dapat dibunyikan 3 (tiga) tiup secara berulang-ulang berupa 1 (satu) tiup pendek, 1 (satu) tiup panjang, dan 1 (satu) tiup pendek; h. kapal sungai dan danau yang sedang menangkap ikan atau kapal sungai dan danau yang terbatas kemampuan olah geraknya sedang berlabuh, sebagai pengganti isyarat sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g harus membunyikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam huruf c; i. kapal sungai dan danau yang kandas harus memberikan isyarat genta dan/atau gong sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g dan sebagai tambahan harus membunyikan genta sebanyak 3 (tiga) ketukan secara terpisah dan jelas sesaat sebelum dan segera sesudah bunyi genta tersebut dan dapat pula diberikan isyarat suling sesuai dengan ukuran kapal sungai dan danaunya; j. kapal sungai dan danau yang panjangnya kurang dari 7 (tujuh) meter harus dapat memberikan isyarat bunyi lain yang cukup jelas dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit; k. kapal sungai dan danau yang sedang mendekati belokan atau tempat tampak terbatas harus membunyikan suling dengan 1 (satu) tiup panjang dan isyarat tersebut harus dijawab dengan 1 (satu) tiup panjang oleh kapal sungai dan danau lain yang mendekati atau mungkin mendengarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id