Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat kapal sungai dan danau mendahului kapal sungai dan danau lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c harus memberikan isyarat suling dengan ketentuan: a. 2 (dua) tiup panjang diikuti dengan 1 (satu) tiup pendek, apabila akan melewati pada sisi kanan kapal sungai dan danau lain tersebut; dan b. 2 (dua) tiup panjang diikuti 2 (dua) tiup pendek, apabila akan melewati pada sisi kiri kapal sungai dan danau lain tersebut. (2) Kapal sungai dan danau lain yang akan dilewati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memungkinkan untuk dilewati harus menyatakan dengan isyarat suling 1 (satu) tiup panjang, 1 (satu) tiup pendek 2 (dua) kali berturut-turut, dan dapat diulangi apabila diperlukan.
Koreksi Anda