Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat kapal sungai dan danau berpapasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b, untuk menghindari tubrukan harus segera membunyikan suling paling sedikit 5 (lima) tiup pendek dengan tenggang waktu yang singkat. (2) Isyarat suling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertegas dengan isyarat cahaya paling sedikit 5 (lima) kedip cahaya terang dengan tenggang waktu yang singkat.
Koreksi Anda