Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Penggunaan alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas:
a. pada saat kapal sungai dan danau melakukan olah gerak;
b. pada saat kapal sungai dan danau berpapasan;
c. pada saat kapal sungai dan danau mendahului kapal sungai dan danau lain;
d. pada saat kapal sungai dan danau tampak terbatas di waktu siang maupun malam hari; dan
e. pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan.
Koreksi Anda
