Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas: a. pada saat kapal sungai dan danau melakukan olah gerak; b. pada saat kapal sungai dan danau berpapasan; c. pada saat kapal sungai dan danau mendahului kapal sungai dan danau lain; d. pada saat kapal sungai dan danau tampak terbatas di waktu siang maupun malam hari; dan e. pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id