Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d wajib dilengkapi pada kapal sungai dan danau sesuai dengan ukurannya. (2) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. suling; b. genta; c. gong; atau d. alat isyarat bunyi lainnya. (3) Kapal sungai dan danau yang dipergunakan untuk pemadam kebakaran, pertolongan kecelakaan, pengawalan, patroli, atau ambulance harus menggunakan alat pemberi isyarat berupa sirine.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id