Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3)
huruf d wajib dilengkapi pada kapal sungai dan danau sesuai dengan ukurannya.
(2) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. suling;
b. genta;
c. gong; atau
d. alat isyarat bunyi lainnya.
(3) Kapal sungai dan danau yang dipergunakan untuk pemadam kebakaran, pertolongan kecelakaan, pengawalan, patroli, atau ambulance harus menggunakan alat pemberi isyarat berupa sirine.
Koreksi Anda
