Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Kapal keruk, kapal kerja, dan kapal sejenis yang sedang berlabuh jangkar di perairan harus menyatakan letak jangkarnya dengan menggunakan sebuah tong atau pengapung berwarna biru pada siang hari dan dilengkapi dengan penerangan berupa lampu keliling yang memancarkan sinar berwarna putih terang pada malam hari.
Koreksi Anda
