Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan lampu penerangan/navigasi pada kapal penghisap lumpur, kapal keruk, atau kapal kerja yang sedang melakukan pekerjaan di alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c harus memenuhi ketentuan: a. jika alur-pelayaran hanya bebas pada satu sisi: 1. pada malam hari di sisi yang tidak bebas harus dipasang penerangan berupa sebuah lampu yang memancarkan sinar berwarna merah dan di sisi yang bebas dipasang 2 (dua) buah lampu tegak lurus ke atas yang memancarkan sinar berwarna hijau; dan 2. pada siang hari di sisi yang tidak bebas harus dipasang tanda berupa sebuah benda berbentuk bola berwarna hitam, di sisi yang bebas dipasang 2 (dua) buah benda tegak lurus ke atas berbentuk belah ketupat berwarna hitam. b. jika alur-pelayaran bebas pada kedua sisinya: 1. pada malam hari di setiap sisi harus dipasang penerangan masing-masing berupa 2 (dua) buah lampu tegak lurus ke atas yang memancarkan sinar berwarna hijau; dan 2. pada siang hari di setiap sisi harus dipasang tanda berupa masing-masing 2 (dua) buah benda tegak lurus ke atas berbentuk belah ketupat berwarna hitam. c. jika alur pelayaran di kedua sisi tidak bebas: 1. pada malam hari di setiap sisi harus dipasang penerangan masing-masing berupa 2 (dua) buah lampu tegak lurus ke atas yang memancarkan sinar berwarna merah; dan 2. pada siang hari di setiap sisi harus dipasang tanda berupa masing-masing 2 (dua) buah benda tegak lurus ke atas berbentuk bola berwarna hitam (2) Penerangan dan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditempatkan sejauh mungkin di luar bagian tengah badan kapal sungai dan danau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id