Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan lampu penerangan/navigasi pada kapal penghisap lumpur, kapal keruk, atau kapal kerja yang sedang melakukan pekerjaan di alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. jika alur-pelayaran hanya bebas pada satu sisi:
1. pada malam hari di sisi yang tidak bebas harus dipasang penerangan berupa sebuah lampu yang memancarkan sinar berwarna merah dan di sisi yang bebas dipasang 2 (dua) buah lampu tegak lurus ke atas yang memancarkan sinar berwarna hijau; dan
2. pada siang hari di sisi yang tidak bebas harus dipasang tanda berupa sebuah benda berbentuk bola berwarna hitam, di sisi yang bebas dipasang 2 (dua) buah benda tegak lurus ke atas berbentuk belah ketupat berwarna hitam.
b. jika alur-pelayaran bebas pada kedua sisinya:
1. pada malam hari di setiap sisi harus dipasang penerangan masing-masing berupa 2 (dua) buah lampu tegak lurus ke atas yang memancarkan sinar berwarna hijau; dan
2. pada siang hari di setiap sisi harus dipasang tanda berupa masing-masing 2 (dua) buah benda tegak lurus ke atas berbentuk belah ketupat berwarna hitam.
c. jika alur pelayaran di kedua sisi tidak bebas:
1. pada malam hari di setiap sisi harus dipasang penerangan masing-masing berupa 2 (dua) buah lampu tegak lurus ke atas yang memancarkan sinar berwarna merah; dan
2. pada siang hari di setiap sisi harus dipasang tanda berupa masing-masing 2 (dua) buah benda tegak lurus ke atas berbentuk bola berwarna hitam
(2) Penerangan dan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditempatkan sejauh mungkin di luar bagian tengah badan kapal sungai dan danau.
Koreksi Anda
