Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Kapal dayung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d harus menggunakan penerangan berupa lampu senter yang dapat memancarkan cahaya berwarna putih terang dan dapat dinyalakan tepat pada waktunya serta dapat dilihat dengan baik oleh kapal sungai dan danau yang mendekatinya.
Koreksi Anda
